Jurnal1Jambi.com – Organisasi Advokat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) kembali melaksanakan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Maret 2026 sebagai kelanjutan dari proses pendidikan profesi advokat yang telah dilalui para calon advokat.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa penyumpahan advokat tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah para peserta mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan FERADI WPI bekerja sama dengan Universitas UNKAHA.
Sementara itu, Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI menjelaskan bahwa pada gelombang pertama ini terdapat empat calon advokat yang dijadwalkan mengikuti penyumpahan pada 12/3/2026. Selain itu, saat ini terdapat enam calon advokat lainnya yang sedang melengkapi berkas untuk mengikuti penyumpahan advokat pada gelombang berikutnya melalui FERADI WPI.
Adapun empat calon advokat yang akan mengikuti penyumpahan tersebut adalah Rifa Asyah Ningrum, S.H. dari Kudus, Bayu Saputra, S.H. dari Kabupaten Semarang, Gihon Bahtera, S.H. dari Purwokerto, serta Putra Pradita Ramadhani, S.H. dari Pemalang.
Pelaksanaan pengambilan sumpah advokat dijadwalkan pada 12/3/2026 pukul 09.00 WIB di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No.19, Semarang, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Nomor 651/PAN.PT/W12.U/HK.1.3/III/2026 tertanggal 3/3/2026 yang ditujukan kepada Ketua Organisasi Advokat FERADI WPI.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dijadwalkan turut hadir dalam prosesi tersebut bersama Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah Muhammad Ismail Zulkarnain serta Eko Affandy selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI.
Dalam keterangannya, Donny Andretti menyampaikan rasa bangga dan syukur atas pencapaian tersebut. Ia menilai keberhasilan ini merupakan bukti bahwa FERADI WPI mampu membina dan mengantarkan anggota hingga sah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi sebagai advokat.
Menurutnya, keberhasilan tersebut semakin memperkuat posisi FERADI WPI sebagai organisasi advokat yang konsisten dalam mencetak sumber daya manusia hukum yang profesional dan berintegritas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.












