Jurnal1jambi.com,— SEMARANG, Senin 2/3/2026, Organisasi Advokat FERADI WPI akan melaksanakan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Semarang pada bulan Maret 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang mendapat mandat dari Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., untuk mengatur pelaksanaan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), serta penyumpahan advokat khusus anggota FERADI WPI ber-KTP Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa seluruh berkas calon advokat telah diterima dan diverifikasi oleh pihak Pengadilan Tinggi Semarang.

Menurut Eko, proses administrasi telah berjalan sesuai prosedur dan koordinasi dengan pihak Pengadilan Tinggi Semarang berlangsung dengan baik. Hal ini menjadi bagian dari komitmen FERADI WPI dalam memastikan setiap tahapan profesi advokat dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam penyumpahan kali ini, Ketua Umum FERADI WPI juga memberikan dukungan khusus kepada sejumlah peserta. Beberapa calon advokat akan menerima toga advokat secara cuma-cuma, dan sebagian lainnya memperoleh beasiswa penuh sehingga dapat mengikuti prosesi penyumpahan tanpa dikenakan biaya.

“Ini bentuk komitmen organisasi untuk membantu dan memfasilitasi anggota yang telah memenuhi syarat agar dapat resmi diambil sumpahnya sebagai advokat,” ujar Eko.

FERADI WPI menegaskan bahwa penyumpahan advokat bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting dalam mengukuhkan tanggung jawab moral dan profesional sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi kode etik serta integritas profesi.

share this :