Jurnal1jambi.com,- Brebes — Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI, Dr. Appe Hutauruk, kini resmi dapat menjalankan praktik litigasi di seluruh pengadilan di Indonesia setelah Kartu Tanda Advokat (KTA) FERADI WPI atas namanya diterbitkan dengan masa berlaku lima tahun. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, saat ditemui awak media di Brebes, Kamis (26/2/2026).

Menurut Donny Andretti, penerbitan KTA tersebut menandai penguatan posisi Appe Hutauruk tidak hanya sebagai akademisi hukum, tetapi juga sebagai advokat yang memiliki kewenangan penuh untuk bersidang dan beracara di seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Langkah ini dinilai strategis dalam memperluas kontribusi Appe pada ranah penegakan hukum praktis, sejalan dengan rekam jejak intelektual dan aktivismenya.

Dr. Appe Hutauruk dikenal sebagai aktivis Reformasi 1998 yang konsisten menjaga independensi dari jabatan struktural pemerintahan. Meski memiliki kapasitas akademik dan pengalaman panjang di bidang hukum, ia memilih berfokus pada dunia pendidikan serta pengawasan kebijakan publik melalui jalur intelektual dan gerakan masyarakat sipil.

Sebagai akademisi, Appe aktif mengajar dan menjabat sebagai Kepala Program Studi Hukum di Universitas Mpu Tantular. Gaya mengajarnya yang komunikatif dan terbuka membuatnya dekat dengan mahasiswa dari berbagai latar belakang, sekaligus menumbuhkan diskursus kritis mengenai asas keadilan, integritas, dan keberanian dalam praktik hukum.

Penguasaannya terhadap literatur hukum klasik dan modern, termasuk terminologi hukum Romawi Kuno dan bahasa Inggris, kerap ia gunakan untuk memperkaya perspektif mahasiswa dalam memahami fondasi filosofis hukum. Pendekatan ini mempertegas peran Appe sebagai akademisi yang menempatkan pendidikan sebagai instrumen pembaruan hukum dan moralitas profesi advokat.

Di luar kampus, Appe tetap konsisten menunjukkan sikap kritis terhadap kebijakan publik yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat. Sikap tersebut diwujudkan melalui kajian, diskusi publik, serta keterlibatannya dalam gerakan masyarakat sipil, menjadikannya figur yang memadukan intelektualitas dengan aktivisme reformis.

Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, mengenang pertemuan pertamanya dengan Appe pada September 2025 yang difasilitasi Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana. Ia menilai Appe sebagai sosok berintegritas tinggi yang mampu menyalakan semangat advokasi melalui gagasan dan nasihat yang kuat, mencerminkan figur intelektual yang tegas, rendah hati, dan mencintai bangsa.

Dengan terbitnya KTA FERADI WPI tersebut, organisasi optimistis kehadiran Dr. Appe Hutauruk sebagai Ketua Dewan Penasehat tidak hanya memperkuat legitimasi struktural, tetapi juga menghadirkan orientasi moral dan intelektual dalam praktik advokasi. Keputusan ini diharapkan memberi dampak positif bagi penguatan kualitas profesi advokat sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih berintegritas di Indonesia. (Nabilla)

share this :