Jurnal1jambi.com,— Sukadana, 23/2/2026 – Advokat Donny Andretti menyampaikan keberatan atas sempat munculnya larangan peliputan persidangan Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. di Pengadilan Negeri Sukadana. Donny hadir selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi M. Umar Bin Abu Tholib dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI.
Dalam keterangannya kepada awak media, Donny menjelaskan bahwa sejumlah wartawan dari Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) telah hadir secara resmi dengan atribut lengkap, kartu pers, surat tugas, serta telah menyerahkan surat izin peliputan melalui PTSP Pengadilan Negeri Sukadana sebelum sidang dimulai.
Menurutnya, saat persidangan dibuka, Hakim Ketua awalnya mempersilakan peliputan sebelum sidang dimulai, namun kemudian menyampaikan larangan. Situasi tersebut sempat memicu pertanyaan dari pihak wartawan, mengingat persidangan dipahami sebagai terbuka untuk umum.
Donny menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai hierarki peraturan perundang-undangan, di mana undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan internal lembaga peradilan.
Setelah melalui musyawarah majelis, peliputan akhirnya diizinkan dengan ketentuan seluruh perangkat komunikasi berada dalam mode senyap. Donny mengapresiasi keputusan tersebut dan berharap ke depan tidak terjadi lagi perbedaan tafsir terkait peliputan persidangan terbuka.











