Jurnal1jambi.com,— Lampung Timur — Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI secara resmi mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana M. Umar bin Abu Tholib ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Sukadana, Rabu (4/2/2026).

Usai pengajuan PK, istri terpidana, Siti Khotijah, menyampaikan rasa puasnya atas hasil kasasi yang sebelumnya berhasil memangkas hukuman suaminya hampir lima tahun. Ia berharap, upaya hukum PK yang kembali dipercayakan kepada tim kuasa hukum yang sama dapat membuahkan hasil lebih baik.

“Saya dan suami sangat puas sejak kasasi ditangani oleh Pak Advokat Donny Andretti. Hukuman suami saya yang semula total 10 tahun penjara, berkurang hampir lima tahun. Itu perbaikan hukuman yang luar biasa. Kami berharap melalui PK ini, suami saya bisa segera pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Siti Khotijah kepada awak media.

Pengajuan PK dilakukan melalui pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Ketua Tim Kuasa Hukum, adv. Donny Andretti, menjelaskan bahwa pengajuan PK ditempuh setelah dilakukan kajian hukum mendalam terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Peninjauan Kembali merupakan hak hukum klien. Permohonan ini kami ajukan setelah seluruh tahapan upaya hukum ditempuh, dengan harapan Mahkamah Agung dapat menilai kembali perkara ini secara objektif dan berkeadilan,” jelas Donny.

Dalam pengajuan PK tersebut, Donny didampingi jajaran tim hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, yang terdiri dari unsur pimpinan organisasi, pengurus bantuan hukum, asisten advokat, advokat magang, serta perwakilan internal lainnya.

Riwayat Perkara

Berdasarkan data pengadilan, M. Umar bin Abu Tholib sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Sukadana dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn dengan pidana penjara total 10 tahun, terdiri dari pidana pokok dan subsidair kurungan atau denda.

Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK berujung pada putusan yang menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.

Namun, melalui upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, terbit putusan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 yang mengubah pidana menjadi 5 tahun penjara primair, subsidair 3 bulan kurungan atau denda Rp1 miliar, sehingga terjadi pengurangan hukuman yang signifikan.

Atas dasar putusan tersebut, klien kembali memberikan kuasa kepada tim hukum yang sama untuk mengajukan Peninjauan Kembali dengan harapan adanya pertimbangan hukum baru yang lebih meringankan.

Wakil Ketua Umum FERADI WPI, M. Arifin, menyatakan pihaknya berharap PK dapat memberikan hasil terbaik bagi klien.

“Kami berharap permohonan PK ini dapat dipertimbangkan secara adil dan menghasilkan putusan yang lebih meringankan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menegaskan seluruh pendampingan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik advokat.

share this :