Jurnal1jambi.com,- Kota Jambi – Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil membongkar kasus perampasan handphone dengan modus begal yang sempat menghebohkan media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam melalui Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu malam (24/01/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah rangkaian penyelidikan intensif oleh petugas. Kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima pada November 2025 dan ditangani secara serius oleh Unit Reskrim.

Peristiwa perampasan terjadi pada Rabu (21/01/2026) di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, tepatnya di belakang Hotel Harisman, RT 16 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Korban berinisial A (15), seorang pelajar, menjadi sasaran dua orang pelaku yang menggunakan modus tuduhan palsu untuk menjebak korban.

Ipda Ondo menjelaskan, kedua pelaku menuduh korban telah menganiaya adik salah satu pelaku. Dengan dalih tersebut, korban diajak pergi menggunakan sepeda motor menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat sepi, sepeda motor korban dipepet dan dihentikan, lalu salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban hingga handphone miliknya dirampas.

Selain handphone, pelaku juga sempat membawa kabur kunci sepeda motor korban sebelum akhirnya dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil berupa satu unit handphone dengan nilai sekitar Rp6 juta.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KDM (20) yang awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan gelar perkara, KDM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial W masih dalam pengejaran. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK serta satu unit handphone milik korban.

share this :