Jurnal1Jambi.com — Dugaan pergantian nama PT EBE Saudara Sejahtera mencuat ke ruang publik. Informasi tersebut disampaikan sejumlah saksi yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (23/1/2026). Pergantian identitas badan usaha ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan untuk menghindari kewajiban negara, khususnya di sektor energi dan perpajakan.

Nama PT EBE Saudara Sejahtera mencuat setelah viral dugaan keberadaan gudang BBM ilegal di kawasan Kunangan, Talang Duku, beberapa waktu lalu. Gudang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan PT EBE. Dalam konteks hukum, penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin dapat melanggar Pasal 53 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hasil penelusuran lapangan mengungkap dua persoalan krusial. Pertama, PT EBE diduga bukan transportir resmi Pertamina. Padahal, pengangkutan BBM hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha pengangkutan niaga migas sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 53 UU Migas. Kedua, sumber BBM yang dikelola perusahaan tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka, menimbulkan dugaan kuat adanya BBM yang berasal dari sumber ilegal.

Jika BBM tersebut berasal dari praktik pengolahan atau distribusi ilegal, seperti minyak bayat atau penyaluran di luar sistem resmi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana migas. Lebih jauh, apabila kegiatan tersebut dilakukan secara terorganisir, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait turut serta dan membantu kejahatan.

Dugaan pergantian nama perusahaan juga membuka persoalan serius di sektor perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setiap wajib pajak dilarang menyampaikan keterangan tidak benar atau menyembunyikan identitas usaha untuk menghindari pajak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulatif korporasi. Aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, BPH Migas, serta Direktorat Jenderal Pajak wajib melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas badan usaha, sumber BBM, serta kepatuhan pajak PT EBE atau entitas penggantinya. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga wibawa hukum dan keadilan publik.

share this :