Jurnal1jambi.com,- Karanganyar – Proses hukum terkait dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh terus bergulir. Pada Selasa (20/01/2026), agenda pemeriksaan saksi-saksi dilaksanakan dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, dengan penyidik Provost Iptu Hari Kiswanto, S.H., M.H.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Bid Propam Polda Jawa Tengah, disebutkan bahwa AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., diduga terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Surat tersebut ditandatangani oleh Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., serta menyatakan bahwa perkara dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jateng untuk pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, penanganan terhadap oknum terduga pelaku perampasan serta pihak pembiayaan yang diduga mengutus pelaku perampasan kendaraan tersebut dilimpahkan dari Ditreskrimum Polda Jateng ke Satreskrim Polresta Surakarta. Sebelumnya, pada Selasa (23/12/2025), korban Muhammad Zeidan Navila telah menjalani pemeriksaan awal di Unit I Satreskrim Polresta Surakarta oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.

Dengan demikian, proses hukum perkara ini saat ini berjalan paralel di dua institusi, yakni Satreskrim Polresta Surakarta untuk dugaan tindak pidana umum dan Bid Provos Polda Jawa Tengah untuk penanganan dugaan pelanggaran etik aparat.

Feradi WPI bersama Subur Jaya Lawfirm menyayangkan adanya dugaan upaya intervensi yang disebut dilakukan Kapolsek Banjarsari Surakarta. M. Arifin mengungkapkan bahwa pada Rabu (14/01/2026) terdapat upaya komunikasi melalui pihak yang mengaku berprofesi sebagai advokat untuk membahas perkara tersebut. Namun, upaya itu ditolak tegas oleh kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, yang dinilai berpegang pada integritas, independensi, dan komitmen terhadap penegakan hukum.

share this :