Jurnal1jambi.com,- Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kerap disambut sebagai penanda dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Setelah lebih dari seabad bertumpu pada Wetboek van Strafrecht warisan kolonial, Indonesia kini memiliki kitab hukum pidana yang diklaim berakar pada Pancasila dan kepribadian bangsa. Tetapi euforia semacam ini perlu ditakar dengan nalar kritis: nasionalisasi hukum tidak otomatis berarti hadirnya keadilan.

Secara normatif, pembaruan KUHP memuat beberapa langkah maju. Gagasan keadilan restoratif mulai diakomodasi, ragam pidana alternatif diperluas, dan orientasi pemidanaan tidak lagi melulu pembalasan. Dalam kerangka hukum pidana modern, pergeseran ini patut dicatat sebagai ikhtiar untuk lebih manusiawi.

Namun, masalah pokok KUHP Nasional justru muncul dari kecenderungannya memperlebar jangkauan kriminalisasi negara terhadap warganya. Sejumlah ketentuan terkait moralitas, kesusilaan, dan ketertiban umum dirumuskan cukup lentur mengundang tafsir luas yang rawan disalahgunakan. Ketika batas pidana menjadi kabur, yang dipertaruhkan bukan semata pasal, melainkan ruang aman warga negara dalam menjalani hidup sehari-hari.

Dalam doktrin hukum pidana, rumusan delik yang tidak tegas berhadap-hadapan dengan asas lex certa dan lex stricta, dua pilar penting kepastian hukum. Hukum pidana, karena daya paksanya paling keras, seharusnya justru paling presisi. Jika tidak, ancaman kriminal bukan lagi pengecualian yang terukur, melainkan bayang-bayang yang dapat menghampiri siapa saja.

Kekhawatiran itu makin terasa ketika dibaca bersama realitas penegakan hukum di Indonesia. Kita masih akrab dengan adagium “tajam ke bawah, tumpul ke atas,” yang menggambarkan timpangnya relasi kuasa dalam praktik. Dalam lanskap seperti ini, pasal yang multitafsir berpotensi berubah dari instrumen keadilan menjadi alat represi dan kelompok yang lemah secara ekonomi, sosial, maupun politik biasanya menjadi yang pertama menanggung akibatnya.

Pemerintah acap menenangkan publik dengan argumen bahwa sebagian pasal merupakan delik aduan, serta akan diperjelas lewat peraturan pelaksana. Tetapi alasan itu menyisakan pertanyaan mendasar: mengapa mutu norma di tingkat undang-undang harus bergantung pada aturan turunan? Untuk hukum pidana, kehati-hatian semestinya dimulai sejak dapur perumusan, bukan dipulihkan belakangan ketika risiko sudah telanjur dibuka.

Di saat yang sama, KUHP Nasional menuntut kesiapan aparat penegak hukum yang tidak sederhana. Konsep pemidanaan yang lebih modern memerlukan perubahan paradigma, bukan sekadar penyesuaian prosedur. Tanpa pembaruan cara pandang, KUHP baru dapat dijalankan dengan pola lama: formalistis, mekanis, dan miskin kepekaan terhadap keadilan substantif.

Karena itu, kritik terhadap KUHP Nasional seharusnya dipahami sebagai tanggung jawab akademik dan partisipasi warga negara, bukan penolakan membabi buta terhadap pembaruan. Hukum pidana idealnya tetap menjadi ultimum remedium jalan terakhir bukan perangkat moral policing yang terlalu jauh mengatur ranah privat. Ke depan, negara perlu membuka ruang evaluasi yang sungguh-sungguh, memperkuat pengawasan publik, menyiapkan mekanisme koreksi, dan memastikan suara masyarakat sipil termasuk mahasiswa tidak disisihkan. (Ahmad Khoirul Umam)

share this :