Jurnal1jambi.com,- BEKASI — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama bisnis kembali mencuat. Kali ini, korban berinisial WP resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi setelah diduga mengalami kerugian hampir Rp400 juta. WP datang bersama kuasa hukumnya, Suwanto, S.H., dari SUWAN JUSTICE & PARTNERS LAW FIRM – FERADI WPI.
Terlapor dalam kasus ini adalah Dewani Kahsal alias Dewan, sosok yang dikenal cukup aktif di berbagai kegiatan masyarakat. Ia diduga menawarkan kerja sama bisnis jual beli beras dengan menjanjikan keuntungan cepat, pengembalian modal dalam waktu singkat, serta perputaran usaha yang diklaim sudah aman secara sistem.
Dalam penawaran awalnya, terduga Dewan mengaku bahwa perusahaannya, PT Dewantama Jaya Nusantara, telah memperoleh Purchase Order dari perusahaan lain yang disebut sebagai PT GCI. Hal itu kemudian menjadi dasar keyakinan korban untuk menanamkan modal dalam jumlah besar.
Namun sejak awal September 2025 hingga kini, tidak ada satu pun realisasi usaha yang dijanjikan. Terduga Dewan berulang kali beralasan bahwa pihak PT GCI belum melakukan pembayaran. Bahkan, setelah dilakukan somasi, Dewan tetap tidak memberikan respons atau itikad baik kepada korban.
Melihat semakin kuatnya indikasi penipuan, WP akhirnya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi. Kuasa Hukum WP, Suwanto S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan tegas aparat penegak hukum diperlukan agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Suwanto saat ditemui di Polres Metro Bekasi.
Kasus ini menambah daftar korban dugaan investasi dan bisnis fiktif yang memanfaatkan kepercayaan pribadi sebagai modus pendekatan. Korban menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.













