Jurnal1jambi.com,— SALATIGA – Sebuah perkara dugaan penggelapan mobil kembali mencuat di Salatiga. Ari Tursilo, warga Pringapus, resmi melaporkan hilangnya mobil Toyota Vitz miliknya ke Polres Salatiga. Laporan tersebut tidak ia tempuh sendirian ia didampingi dua kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti dan Advokat Panji.

Kasus ini bermula dari kebutuhan Ari akan dana mendesak pada 20 Agustus 2025. Melalui rantai perantara yang panjang dari JK, GJ, hingga DN Ari akhirnya dipertemukan dengan RV, sosok yang disebut sebagai pemberi pinjaman. Kesepakatan pun tercapai pinjaman Rp 15 juta dengan jaminan mobil, namun dana yang diterima hanya Rp 13,5 juta setelah pemotongan biaya awal.

Menurut Ari, perjanjian mereka bersifat lisan, termasuk bunga Rp 1,5 juta per bulan jika pinjaman tidak dilunasi tepat waktu. Masalah mulai muncul ketika ia hendak melunasi. RV disebut menghindar, berdalih, dan menolak menunjukkan keberadaan mobil tersebut. Upaya komunikasi Ari melalui WhatsApp pun tak pernah mendapat jawaban.

Situasi menjadi semakin janggal ketika nomor yang digunakan RV tak lagi aktif, sementara mobil yang dijaminkan tak jelas di mana rimbanya. Hingga laporan ini dibuat, pihak RV belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui nomor yang diberikan Ari juga tidak membuahkan hasil.

Ari akhirnya memilih jalur hukum dengan harapan kasus ini dapat segera ditindaklanjuti. Polres Salatiga telah menerima laporan tersebut dan kini sedang melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan mobil serta memastikan peristiwa sebenarnya di balik transaksi pinjaman itu.

share this :