Jurnal1Jambi.Com,- TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi terkait sengketa lahan seluas ±310 hektare yang berada di wilayah Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang. Mediasi ini mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yaitu Ibu Rogayah Mahmud selaku pengelola lahan sejak lama, dan Bapak Deni Acuan Garam yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut berdasarkan transaksi jual beli dan izin resmi.

Mediasi berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabagops Polres AKP Julius Sitopu, serta tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat.

Dalam penyampaiannya, Ibu Rogayah menegaskan bahwa lahan tersebut telah ia kelola sejak tahun 1977 bersama keluarganya. Ia menyebut lahan itu merupakan hasil buka hutan yang digarap secara turun-temurun. Ibu Rogayah juga mengkritisi munculnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas laporan pihak lain, padahal ia belum pernah membuat laporan resmi. Ia menuntut proses yang adil dan transparan.

Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam menyatakan bahwa lahan yang disengketakan diperoleh melalui transaksi sah dari masyarakat Desa Sungai Rambai. Ia mengklaim telah membayar lahan tersebut kepada ahli waris Almarhum H. Samad, yang kemudian dikelola oleh PT. Arta Mulya Mandiri. Pada tahun 2006, pihaknya mendapat izin prinsip dari Bupati Tanjab Barat untuk pengelolaan lahan tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat, Idian Huspida, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut proses penerbitan izin prinsip yang disebutkan. Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan BPN dalam menentukan legalitas lahan yang disengketakan.

Wakapolres Kompol Johan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai dugaan penyerobotan lahan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui mediasi. Polres meminta kedua belah pihak menyerahkan dokumen lengkap seperti bukti penguasaan fisik, jual beli, dan izin prinsip paling lambat 10 Juni 2025 untuk diverifikasi bersama.

Apabila tidak ditemukan titik temu setelah verifikasi dokumen, pihak kepolisian membuka peluang penyelesaian melalui jalur hukum. Kompol Johan berharap mediasi dapat menyelesaikan masalah secara damai, agar sengketa ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang merugikan masyarakat luas.

share this :