Jurnal1Jambi.Com,- Jambi – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk batubara, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan berlangsung di kawasan Simpang Gado-Gado, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Pelaku berinisial S (54), warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7 ribu yang diduga hasil dari aksi pungli terhadap para sopir truk yang melintas.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya praktik pungli di wilayah tersebut. Merespons laporan itu, Tim Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku saat tengah beraksi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan melakukan pembinaan terhadap pelaku dan mengembalikannya kepada pihak keluarga dengan kewajiban wajib lapor,” ujar Ipda Deddy kepada Jambi Ekspres, Selasa (13/5/2025).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan. Komitmen pemberantasan pungli ditegaskan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, khususnya bagi para pengguna jalan, termasuk sopir truk batubara.












