Jurnal1Jambi.com – Merangin – Kepala Desa Lubuk Napal, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, resmi dilaporkan oleh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Inspektorat Kabupaten Merangin atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024.

Laporan tersebut mencakup indikasi praktik mark-up dan kegiatan fiktif dalam pelaksanaan program desa. Informasi ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Lubuk Napal, yang mengungkapkan bahwa laporan telah ditandatangani serta disahkan oleh Ketua dan seluruh anggota BPD. Dokumen resmi pengaduan juga telah diterima oleh pihak Inspektorat Kabupaten Merangin.

“Benar, masyarakat bersama BPD telah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa. Laporan kami ditandatangani oleh seluruh anggota BPD dan telah distempel resmi,” ujar tokoh masyarakat tersebut.

Ketua BPD Desa Lubuk Napal, Mujahit, saat dikonfirmasi oleh Jurnal1Jambi.com, membenarkan adanya laporan dari masyarakat. Ia menambahkan bahwa laporan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak Inspektorat.

“Tim dari Inspektorat Kabupaten Merangin telah turun langsung ke desa kami pada Selasa, 22 April 2025, mulai pukul 10.00 pagi hingga 17.30 WIB. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat ini sebagai bentuk tanggapan terhadap aspirasi masyarakat,” jelas Mujahit.

Ia juga berharap agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pihak Inspektorat hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

(Romi)

share this :