Jurnal1Jambi.Com,- JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang terbuka putusan perdata terkait kasus wanprestasi, penipuan, dan penggelapan dengan terdakwa Perymon Juli pada Rabu (19/02/2025). Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan wanprestasi serta penggelapan dana proyek fiktif senilai Rp200 juta.

Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Arfan Roma Deni (Deden) selaku korban dikabulkan secara mutlak. Terdakwa Perymon Juli diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp200 juta yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi dengan modus menawarkan proyek bernilai miliaran rupiah yang ternyata fiktif.

Usai sidang, tim media berupaya meminta pernyataan dari istri terdakwa, berinisial HN, yang diketahui masih aktif bekerja di Dinas Pariwisata Kota Jambi. Namun, HN enggan memberikan tanggapan sebagai hak jawab dari pihaknya. Ia hanya menjawab singkat, “No comment,” sambil meninggalkan awak media.

Sementara itu, Deden selaku korban berharap agar Perymon Juli mematuhi hasil putusan sidang dan segera mengembalikan dana sesuai dengan amar putusan yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap terdakwa menghormati putusan pengadilan dan mengembalikan uang yang telah menjadi tuntutan dalam persidangan,” ujar Deden.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil pasca-putusan pengadilan.

share this :