Jurnal1jambi.com – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 621 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Kanwil Kemenkumham Jambi mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dan 1 diantara nya langsung bebas, Acara simbolis pemberian remisi tersebut dilakukan oleh Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, S.E di halaman depan Kantor Bupati Tanjung Jabung TimurAcara ini menjadi momen penting bagi warga binaan untuk merasakan hasil dari ketaatan mereka dalam mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh Lapas Sabak. Sabtu (17/08/2024)

Romi Hariyanto menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan ketaatan warga binaan dalam mengikuti berbagai program rehabilitasi yang ada di Lapas. Pemberian remisi umum ini diharapkan tidak hanya memberikan semangat baru bagi warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati TanjuNg Jabung Timur juga memberikan pesan khusus kepada warga binaan. Beliau mengingatkan mereka yang telah mendapatkan remisi untuk tetap menjaga perilaku baik dan terus berusaha memperbaiki diri. Sementara itu, bagi mereka yang belum mendapatkan remisi, diharapkan agar tidak merasa putus asa dan tetap mematuhi peraturan yang ada serta aktif dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Lapas Sabak.

Kepala Lapas Narkotika Muara Sabak, Dwi Hartono menyampaikan pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi seluruh warga binaan untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik. “Saya harapkan dengan adanya pemberian remisi ini proses rehabilitasi di Lapas Sabak dapat semakin efektif, serta mendukung upaya reintegrasi sosial bagi para warga binaan setelah mereka menyelesaikan masa hukuman. “ Ujar Dwi.(Red)

share this :