Jurnal1jambi.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Moh. Reza Fahlevi bin Alm. Jamali dalam perkara penusukan yang menewaskan Muhammad Zuhri alias Mamat Godriel di Kertoharjo, Kota Pekalongan. Putusan perkara Nomor 160/Pid.B/2026/PN Pkl tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (26/10/2026) dan enam bulan lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 17 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut disambut positif oleh keluarga korban yang selama proses persidangan menantikan kepastian hukum atas peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka. Kuasa hukum ahli waris, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., yang juga Direktur Eksekutif LBH Setia Dharma Nusantara, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan JPU atas penanganan perkara tersebut.
Ismail menilai putusan itu merupakan bagian penting dari upaya keluarga memperoleh keadilan. “Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa. Apresiasi kami sampaikan kepada Majelis Hakim atas pertimbangan hukum yang mendasari putusan, serta kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugas penuntutan dan menguraikan fakta-fakta perkara di persidangan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa secara kumulatif berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan resume perkara yang disampaikan pihak keluarga, keadaan yang memberatkan disebut meliputi pengulangan tindak pidana, perbuatan yang menimbulkan keresahan masyarakat, serta sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan, sementara tidak terdapat keadaan yang meringankan.
Ismail mengatakan keluarga korban menerima putusan yang dibacakan majelis hakim setelah mengikuti proses persidangan. “Bagi keluarga, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kehilangan yang tidak dapat digantikan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan keluarga korban menerima hasil persidangan ini,” katanya.
Apresiasi juga disampaikan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., Ketua Dewan Penasihat LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI. Ia menilai perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara profesional dan objektif, dengan mengacu pada alat bukti yang sah, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Donny berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga almarhum Mamat Godriel. Perkara ini sekaligus menegaskan pentingnya proses peradilan yang cermat dan transparan, sementara perkembangan hukum selanjutnya tetap mengikuti mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.













