Jurnal1jambi.com,- Polda Jambi mengungkap penanganan 32 laporan polisi terkait tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang Januari hingga Oktober 2026, dengan total 71 orang tersangka. Data tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., dalam konferensi pers di lobi utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda memaparkan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran. Sejumlah barang bukti turut diperlihatkan, meliputi emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan R4/R6, serta uang tunai senilai Rp108.123.000.

Kapolda Jambi menegaskan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan, sementara penyidikan perkara yang telah diungkap masih berjalan. “Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi,” tegasnya melalui Kabid Humas Polda Jambi.

Menurut kepolisian, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan dampak berlapis, mulai dari kerusakan ekosistem, erosi, dan pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya hingga ancaman terhadap keselamatan penambang dan warga sekitar. Kegiatan tersebut juga berisiko memicu konflik sosial, mengganggu ketersediaan air bersih, menghambat pendidikan anak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan, serta mengurangi potensi penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

Dalam konferensi pers itu, Kapolda juga menyinggung dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat (09/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, di RT 06 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku berinisial FA, yang menurut keterangan kepolisian telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI. “Apabila mengetahui adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas.

Pengungkapan 32 laporan polisi dengan 71 tersangka tersebut menjadi gambaran penanganan perkara PETI yang dilakukan Polda Jambi selama sepuluh bulan pada 2026. Proses penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut masih menjadi bagian penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung upaya pencegahan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di wilayah Jambi.

share this :