Jurnal1jambi.com,- Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (AM-PPH) menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Jambi, Kamis (22/10/2026), untuk mendesak percepatan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan perampasan yang dilaporkan M. Aguscik S. alias Dedek. Massa yang terdiri dari gabungan empat LSM, yakni HAM Indonesia, LPPHI, GEMPITA, dan GP3J, meminta Kapolda Jambi mengevaluasi kinerja penyidik karena menilai laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan penanganan setelah beberapa bulan berjalan.

Koordinator lapangan aksi, Ardiansyah, dalam surat pemberitahuan bernomor 002/AMPPH/X/2026 menyampaikan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap proses penanganan perkara. Ia meminta Kapolda Jambi dan Kapolres Muaro Jambi turun tangan untuk memastikan laporan korban ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Menurut kronologi yang disampaikan AM-PPH, perkara bermula dari persoalan pengamanan aset milik ahli waris almarhum Hanafiah berupa tanah dan gudang di Jalan Jembatan Aur Duri II, RT 04, Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. M. Aguscik disebut mendapat surat kuasa dari Riska Pratiwi untuk mengamankan aset dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 06.10.000029190.0, yang menurut pihak pelapor selama ini dikuasai mantan karyawan almarhum berinisial Usman dan istrinya, Wati.

AM-PPH menyebut insiden terjadi pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, ketika Aguscik bersama rekannya, Putra, mendatangi lokasi aset. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Wati diduga memukul korban, sementara Usman disebut datang membawa palu godam, mendorong korban, dan mengambil telepon genggamnya secara paksa; korban juga sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan berupa pukulan, cakaran, serta ancaman menggunakan batangan besi.

Dalam bahan yang disampaikan AM-PPH, laporan dugaan penganiayaan tercatat di Polres Muaro Jambi pada 18 Juli 2026 dengan nomor LP/B/53/VII/2026/SPKT/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi. Sementara itu, laporan dugaan perampasan disampaikan ke Polda Jambi pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB dan kemudian disebut dilimpahkan ke Polsek Maro Sebo; AM-PPH mengklaim terdapat saksi serta rekaman kejadian yang dapat mendukung penanganan perkara tersebut.

Atas dasar itu, AM-PPH mendesak Kapolda Jambi memerintahkan jajaran terkait mempercepat penyidikan, meminta Propam memeriksa dugaan kelambanan dan ketidakprofesionalan penyidik, serta menuntut kejelasan perkembangan laporan. Ardiansyah menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Kompolnas apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada kejelasan, sebagaimana ultimatum yang disampaikan dalam aksi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Jambi mengenai tuntutan demonstran maupun perkembangan penanganan kedua laporan tersebut. Konfirmasi dari Polres Muaro Jambi, Polsek Maro Sebo, serta pihak yang dilaporkan juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai proses penyidikan dan memastikan seluruh dugaan diuji berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang berlaku.

share this :