Jurnal1jambi.com,- Jajaran Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi mengamankan seorang pria berinisial R alias M (50), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Tersangka diamankan pada Selasa (06/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah pihak keluarganya menyerahkan yang bersangkutan ke SPKT Polda Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran membenarkan penanganan perkara tersebut. Peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Senin (05/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, di RT 01 Kelurahan Penyengat Rendah.
Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang bekerja sebagai buruh. Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, dan korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Benar, pada hari Selasa 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Amran.
Pengungkapan bermula ketika Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin AKP Amran bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi memperoleh informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya. Polisi kemudian menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan tersangka sebelum membawanya ke Mapolresta Jambi guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau dapur dan satu buah topi. Tersangka R alias M diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri dan berdomisili di Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Polisi menyatakan tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Amran.













