Jurnal1jambi.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi mengikuti pembekalan dan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi secara virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa (06/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan jajaran Pemasyarakatan menghadapi perubahan regulasi dan tuntutan peningkatan pelayanan publik.

Kegiatan diikuti jajaran pejabat struktural dan staf Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Pembahasan diarahkan pada dua agenda utama, yakni percepatan penuntasan tata kelola pelayanan publik serta kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Jambi.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran pimpinan Kanwil Kemenkumham Jambi menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelayanan dituntut berjalan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat maupun warga binaan.

Selain tata kelola pelayanan, kesiapan menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru turut menjadi perhatian. Jajaran UPT Pemasyarakatan perlu memahami perubahan regulasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penguatan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi jajaran Lapas Perempuan Jambi untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia. Pembenahan tata kelola dinilai penting agar pelayanan dan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dapat merespons perubahan kebijakan secara tepat.

Bagi Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, peningkatan kapasitas aparatur menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga profesionalitas pelaksanaan tugas. Pemahaman terhadap regulasi baru juga diperlukan untuk memastikan setiap proses Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan pembekalan dan penguatan tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi menyatakan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola pelayanan publik dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Langkah itu diarahkan untuk mendukung terwujudnya layanan Pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional.(Noval)

share this :