Jurnal1jambi.com,- Cikarang — Hairil Tami mempertanyakan perkembangan penanganan aduan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi pada 10/09/2025. Setelah lebih dari satu tahun, Hairil mengaku belum memperoleh kejelasan perkembangan perkara dan meminta Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo memberi perhatian terhadap proses penanganan laporan tersebut.

Menurut Hairil, laporan awal yang didampingi kuasa hukum itu berkaitan dengan dugaan penggelapan yang disebut merugikan perusahaan miliknya. Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada media, laporan tersebut kemudian tercatat dalam surat laporan polisi Nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17/10/2025 dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP dan ketentuan terkait pencurian.

Hairil mengatakan dirinya bersama kuasa hukum telah beberapa kali meminta informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk meminta SP2HP kepada penyidik Unit II Harda yang menangani perkara tersebut. “Saya sebagai masyarakat dan korban sangat kecewa. Perkembangan kasus penggelapan berjalan sangat lambat dan sudah satu tahun lebih,” ujar Hairil pada 16/09/2026.

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengatakan pihaknya mempertanyakan belum diterimanya perkembangan terbaru perkara secara memadai. Ia menyebut komunikasi dengan penyidik melalui pesan WhatsApp terkait permintaan SP2HP belum memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan pihak pelapor.

Dalam SP2HP kedua tertanggal 13/02/2026 yang disebut diterima pihak pelapor, tercantum bahwa penyidik merencanakan pengiriman surat undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial IK. Sementara itu, Polri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan sarana pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan maupun penyidikan.

Donny mengatakan pihaknya akan menempuh mekanisme pengawasan apabila tidak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. “Kami selaku kuasa hukum pelapor menyayangkan respons penyidik yang menangani kasus Hairil Tami. Kami juga berencana berkoordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian dan mempertimbangkan pengaduan kepada Propam,” ujarnya.

Hingga 16/09/2026, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai substansi perkembangan perkara maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya. Kelanjutan perkara, termasuk ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab, tetap menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

share this :