Jurnal1jambi.com,- Tim advokasi aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun menyiapkan pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan, penculikan, serta pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. Langkah tersebut disiapkan setelah Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Donny Andretti, S.H., tiba di Jakarta pada Senin, 17/08/2026, untuk berkoordinasi dengan tim hukum.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan agenda kunjungan ke Mabes Polri yang sebelumnya direncanakan pada 24/08/2026 akan dimajukan dalam beberapa hari ke depan. Menurutnya, kehadiran Donny Andretti di Jakarta membuat tim dapat mempercepat penyusunan berkas dan koordinasi bersama Uun sebagai pihak yang didampingi.

Tim advokasi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana berlapis yang hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menilai diperlukan perhatian lebih lanjut karena pihaknya menganggap proses penyidikan di Polda Banten telah berjalan hampir satu bulan tanpa perkembangan yang dinilai memadai.

Cecilia menyampaikan bahwa baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara berdasarkan keterangan yang diterima tim advokasi, jumlah pihak yang diduga terlibat disebut lebih dari 30 orang. Ia juga mempersoalkan kendaraan yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut belum disita serta lokasi kejadian yang menurutnya belum dipasangi garis polisi, sehingga tim meminta adanya supervisi dari Kapolri dan Kabareskrim.

Selain pengaduan ke Mabes Polri, tim advokasi menyatakan akan menempuh jalur pengawasan internal dan eksternal terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi Uun, Harriani Bianca Daryana, mengatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan dugaan kelalaian penyidik kepada Divisi Propam Mabes Polri serta pengaduan kepada Kompolnas.

Langkah tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pihak korban dan kuasa hukumnya untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara. Namun, berbagai tudingan terkait keterlibatan pihak tertentu, dugaan kelalaian penyidik, maupun jumlah pelaku masih merupakan pernyataan dari pihak advokasi dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Donny Andretti mengapresiasi peran media yang dinilainya ikut mengawal perkembangan perkara secara faktual. Bagi tim advokasi, perhatian publik dan pemberitaan yang berimbang diharapkan dapat menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses penegakan hukum, sembari tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan menjalani proses hukum sesuai prinsip praduga tak bersalah.

share this :