Jurnal1Jambi.com,- Polemik dugaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Puskesmas Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki babak baru. Setelah menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Muaro Jambi, Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) resmi melaporkan persoalan tersebut ke SPKT Polda Jambi sebagai langkah hukum lanjutan.
Ketua JARI, Wandi Priyanto, mengatakan laporan itu ditempuh karena organisasi yang dipimpinnya menilai belum ada tindakan konkret dari pemerintah daerah maupun instansi terkait terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan tersebut. Menurutnya, upaya audiensi hingga aksi penyampaian aspirasi belum menghasilkan langkah penegakan yang diharapkan.
“Kami sudah audiensi, sudah demo ke Bupati. Tapi sampai hari ini tidak ada segel, tidak ada sanksi. Kalau negara tidak hadir, maka kami paksa negara hadir lewat jalur hukum pidana,” tegas Wandi, Sabtu (28/06/2026).
Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Jambi, JARI mendasarkan pengaduannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola limbah medis B3 secara aman dan sesuai ketentuan.
JARI juga menyampaikan tiga tuntutan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, yakni meminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan, memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, serta menyegel sementara Puskesmas Tempino apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah B3.
Sebelumnya, JARI mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk mengevaluasi pengelolaan limbah B3 di Puskesmas Tempino. Menurut JARI, meskipun puskesmas telah bekerja sama dengan pihak ketiga berizin untuk pengolahan limbah B3, mereka menduga masih ditemukan praktik pembuangan limbah medis ke tempat penampungan sementara (TPS) serta pembakaran limbah, sehingga meminta dugaan tersebut diusut secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Limbah B3 itu ada jarum suntik, botol infus bekas, obat kedaluwarsa. Kalau dibuang sembarangan itu pidana lingkungan. Kami minta Polda usut tuntas,” ujar Wandi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan JARI. Sementara itu, organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk dorongan agar penanganan dugaan pelanggaran lingkungan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













