Jurnal1jambi.com,- Penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi kembali menjadi sorotan. Hingga Kamis (25/06/2026), belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan meski proses penyidikan telah berlangsung cukup lama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik saat ini terus memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.

Menurut Noly, penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah seluruh alat bukti terpenuhi dan nilai kerugian negara diperoleh secara pasti. Ia menegaskan tim Pidana Khusus Kejati Jambi tetap bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun lambannya perkembangan kasus ini menuai kritik dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Ketua JARI, Wandi Priyanto, menilai publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

“Sudah lama ditangani tetapi belum ada tersangka. Masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah kasus ini benar-benar diproses secara serius atau justru berjalan di tempat,” ujar Wandi saat memberikan keterangan kepada media.

JARI juga mendesak Kejati Jambi untuk memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, unsur pimpinan DPRD periode 2019–2024 perlu dimintai keterangan karena memiliki peran strategis dalam penggunaan anggaran sekretariat dewan.

Selain itu, Wandi meminta penyidik tidak ragu menetapkan tersangka apabila telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Ia menilai proses audit dan pemeriksaan saksi yang telah berlangsung semestinya mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

JARI memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tuntas. Bagi mereka, kasus yang menyangkut uang rakyat tidak boleh berakhir tanpa kepastian hukum, sebab keadilan yang terlalu lama ditunggu berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.

share this :