Jurnal1jambi.com,- Polres Tanjung Jabung Barat melalui Tim Opsnal Tipidum Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, Kamis 07/05/2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Peri Sutikno dengan mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Kasus curanmor itu terjadi pada Jumat 01/05/2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Korban diketahui berinisial MN (53), seorang wiraswasta warga Kelurahan Tungkal Empat Kota yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta akibat kehilangan kendaraan miliknya.

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Peter Bernandus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Tipidum terkait keberadaan pelaku dan barang bukti sepeda motor. Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI di kediamannya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Tungkal IV, Kecamatan Tungkal Ilir.

Dalam pemeriksaan awal, DI mengaku membeli satu unit sepeda motor Yamaha FIZ-R warna hitam dari pelaku utama berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga kendaraan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan dan saat ini terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, pelaku utama diketahui melarikan diri ke Kota Padang pada Rabu 06/05/2026. Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat kini masih melakukan pengejaran intensif untuk menangkap pelaku utama sekaligus melengkapi proses penyidikan kasus tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha FIZ-R, satu buah kunci kendaraan serta satu lembar STNK. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

share this :