Jurnal1jambi.com,- Inisiatif berbeda ditunjukkan Polsek Tabir Ulu dalam merespons persoalan tambang ilegal. Pada 04/05/2026, Kapolsek Tabir Ulu Iptu Supranata menggagas pemanfaatan lahan eks pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi kawasan produktif berupa kolam ikan dan lahan pertanian di wilayah Tabir Ulu dan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Langkah ini menandai pendekatan yang tidak semata represif, tetapi juga solutif. Di tengah kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI, Polsek Tabir Ulu mencoba menggeser paradigma dari eksploitasi menuju pemanfaatan berkelanjutan yang memberi nilai ekonomi bagi masyarakat.

Kapolsek Tabir Ulu Iptu Supranata menegaskan bahwa potensi wilayah harus dikelola secara bijak. “Kami mengajak masyarakat menjaga lingkungan sekaligus mencari alternatif penghasilan yang lebih aman dan berkelanjutan. Ini tentang masa depan bersama,” ujarnya.
Di lapangan, lubang-lubang bekas tambang mulai dimanfaatkan sebagai kolam budidaya ikan air tawar, disertai penebaran benih sebagai tahap awal. Selain itu, masyarakat juga diarahkan mengembangkan sektor pertanian seperti budidaya jagung yang dinilai memiliki prospek pasar dan nilai ekonomis yang menjanjikan.

Program ini turut melibatkan pemerintah desa dan berbagai pemangku kepentingan agar berjalan terarah dan berkelanjutan. Respons masyarakat pun cenderung positif, terutama karena program ini membuka peluang ekonomi baru sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan yang sebelumnya terdegradasi.
Apresiasi datang dari Polda Jambi yang menilai langkah ini sebagai bentuk konkret kehadiran Polri di tengah masyarakat. Di tengah kompleksitas persoalan tambang ilegal, pendekatan yang mengedepankan solusi menjadi penegas bahwa penegakan hukum dan kesejahteraan tidak harus berjalan berlawanan keduanya bisa tumbuh seiring, jika dikerjakan dengan kesungguhan.











