Jurnal1jambi.com,- Gelombang desakan kembali menguat di Jambi pada Rabu 15/04/2026, ketika Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi segera memeriksa Dr. MS, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022. Sorotan ini tidak berdiri di ruang hampa, melainkan berkelindan dengan fakta persidangan yang mulai membuka simpul-simpul keterlibatan baru.

Kasus ini berakar dari pengelolaan DAK bidang pendidikan tahun 2022 di lingkungan Provinsi Jambi, yang kini memasuki fase krusial dalam proses hukum. Nama Dr. MS mencuat sebagai mantan Kabid SMA pada periode tersebut, posisi strategis yang dinilai memiliki akses dan kewenangan dalam alur kebijakan maupun distribusi anggaran.

Ketua AMUK, Husnan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada aktor-aktor yang telah diproses. “Kami mendesak penyidik untuk memanggil dan memeriksa Dr. MS. Jika ada bukti, jangan ragu untuk menindak. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” ujarnya, menekankan pentingnya keberanian dalam menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.

Di tengah proses persidangan, muncul keterangan saksi yang menyebut adanya aliran dana sekitar Rp100 juta yang diduga diterima oleh yang bersangkutan, meski kemudian dikabarkan telah dikembalikan. Informasi ini memantik keresahan publik, sebab pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana, apalagi jika unsur perbuatannya telah terjadi.

Desakan AMUK juga menyasar integritas proses penegakan hukum di Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi agar tidak tebang pilih. Mereka bahkan mendorong penerbitan sprindik baru jika diperlukan, sebagai bentuk keseriusan mengurai perkara hingga ke akar, bukan sekadar merapikan permukaan.

Pada akhirnya, publik menanti bukan sekadar siapa yang diperiksa, tetapi sejauh mana keberanian negara menegakkan keadilan tanpa kompromi. Sebab dalam perkara korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan kepercayaan masyarakat dan kepercayaan, sekali retak, tak mudah utuh kembali.

share this :