Jurnal1jambi.com,- Polresta Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menyusul dugaan kebocoran minyak dari tangki penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Marsda Abdulrahman Saleh RT 10, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Senin (15/12/2025).
Langkah awal penegakan hukum ini dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi bersama Unit Identifikasi, dengan melibatkan petugas DLH Kota Jambi sebagai otoritas teknis lingkungan hidup.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menegaskan bahwa olah TKP dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang mencium adanya indikasi kebocoran minyak di kawasan permukiman tersebut.

“Hasil pengecekan awal menunjukkan kebocoran minyak diduga telah mencemari lingkungan, mulai dari saluran drainase, kolam, kebun warga, hingga sumur yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Ipda Deddy.
Berdasarkan informasi sementara, lokasi tangki penyimpanan BBM tersebut diduga merupakan milik PT Kerinci Toba Abadi (KTA). Namun kepolisian menekankan bahwa status kepemilikan, kelengkapan perizinan, serta aktivitas penyimpanan BBM masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi.
Olah TKP dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi IPTU Edy Triharyadi, S.H., M.H., dengan melibatkan sejumlah personel kepolisian dan dua petugas DLH Kota Jambi. Sejumlah tindakan dilakukan, mulai dari pemasangan garis polisi, pengambilan sampel tanah dan air untuk uji laboratorium, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan UPTD Metrologi Kota Jambi terkait aspek teknis dan perizinan.
Sementara itu, salah satu warga terdampak diketahui bernama Soebandi (61), seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Taman Paal Merah Indah, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah. Hingga kini, Polresta Jambi masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebocoran, mengukur dampak pencemaran secara menyeluruh, serta menelusuri ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.












