Jurnal1jambi.com,- KLATEN — Sidang lanjutan Aanmaning dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt kembali digelar di Pengadilan Agama Klaten, Selasa (2/12/2025). Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI hadir sebagai kuasa hukum para termohon melalui Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang didampingi Mulyana, S.H. serta Waketum III DPP FERADI WPI M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ.
Perjalanan perkara ini telah melalui sejumlah tahapan. Sidang pertama digelar pada Senin, 8 September 2025, namun ditunda untuk memberi ruang mediasi di luar pengadilan. Sidang kembali dilanjutkan pada 30 September 2025, serta ditunda lagi pada Senin, 20 Oktober 2025. Usai penundaan tersebut, tim kuasa hukum termohon menginisiasi mediasi lanjutan di luar pengadilan bersama pihak pemohon.
M. Arifin menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pengajuan skema pelunasan khusus kepada pemohon. Harapannya, perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan mediasi yang lebih solutif. “Kami sudah melayangkan surat pengajuan pelunasan khusus kepada pihak pemohon. Harapan kami, perkara ini bisa diselesaikan melalui mediasi,” ujarnya.
Upaya mediasi tersebut menjadi langkah yang menurut tim hukum jauh lebih produktif dibanding perdebatan berlarut di persidangan. Pendekatan dialogis ini juga mencerminkan niat baik termohon untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan bermartabat sesuai prinsip hukum yang berkeadilan.
Usai persidangan, Donny Andretti menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya langsung bertolak ke Semarang. Agenda berikutnya adalah mendampingi klien FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang akan diperiksa oleh Bid PROPAM Polda Jawa Tengah terkait laporan terhadap oknum Kanit Polsek Banjarsari, Surakarta, berinisial “H”.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum Kanit dalam membekingi debt collector yang diduga merampas unit milik debitur di jalanan dan menitipkannya di area Polsek Banjarsari. Dugaan ini, menurut Donny, menjadi perhatian serius tim hukum mengingat tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan etika kepolisian dan merugikan hak warga.











