Jurnal1jambi.com,- JAMBI — Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, Ba Sie Propam Polres Tebo, digelar di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi pada Jumat, 7 November 2025, mulai sekitar pukul 08.30 WIB. Agenda ini menuntaskan pemeriksaan etik atas perkara yang menyita perhatian publik di Jambi.
Majelis sidang dipimpin Plt. Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M. sebagai ketua, dengan Wakil Ketua Kompol Muhtar Efendi (Kabagpsi Biro SDM) dan anggota Kompol Yumika Putra, S.H., M.H. (Kasubbag Dumasan Itwasda). Tim penuntut diisi Kompol Andi Musahar, S.H. dan Ipda Ponco Prio Wibowo, S.H. Hadir pula Provos Polda Jambi Aipda Agus, terduga Bripda Waldi Aldiyat, serta delapan saksi: empat personel Polri, satu dokter RS Bhayangkara, dan tiga kerabat korban.
Dari hasil pemeriksaan, majelis menyimpulkan Waldi Aldiyat terbukti melanggar ketentuan etik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, rujukan pelanggaran juga mencakup Pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2002 terkait perbuatan dan perilaku yang merugikan dinas kepolisian.
Amar putusan menyatakan perilaku terperiksa sebagai perbuatan tercela. Majelis merekomendasikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap Bripda Waldi Aldiyat, sejalan dengan karakter pelanggaran yang dinilai berat.
Terperiksa menyatakan menerima putusan yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri. Prosesi seremonial pemecatan seperti upacara pelepasan pangkat atau keanggotaan menunggu penjadwalan resmi lebih lanjut oleh Polda Jambi.
Sidang KKEP berlangsung hingga sekitar pukul 21.55 WIB dan dinyatakan selesai. Pihak keluarga korban menyambut putusan ini dengan rasa syukur serta berharap langkah etik tersebut diikuti penuntasan proses peradilan pidana demi memastikan keadilan dan menjaga integritas institusi.











