Jurnal1jambi.com – Dalam menyelesaikan suatu perkara pidana tidak selalu berujung ke Pengadilan, terutama pidana ringan, berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8 tahun 2018, tentang Restorativ Justice, Kepolisian dapat penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan jalan perdamaian antara pihak terlapor dengan Pelapor, biasa disebut Restorativ Justice, Langkah tersebut dipilih Polsek Pauh dalam menyelesaikan perkara pertikaian antar remaja yang kebetulan masing masing kedua belah pihak masih berstatus pelajar aktif, Kamis kemarin (19/1) bertempat di Polsek Pauh.
Menurut keterangan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana, SH.MH kasus pertikaian antar remaja yang berstatus pelajar tersebut terjadi pada Rabu malam (18/1).
” Kejadian perkara pertikaian terjadi pada malam Kamis kemarin, dipicu karena saling ejek dalam WA chat pribadi yang mana keduanya masih berstatus pelajar SMA, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,

“Kita mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, dan hasilnya mereka menempuh jalan damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum” jelas AKP Maskat Maulana, SH. MH
Kapolsek Pauh juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya
“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan dan surat perdamaian agar mereka tidak terganggu proses belajar nya” sambung Kapolsek Pauh.(Wandy)












