Jurnal1jambi.com,- Sekretaris Jenderal V DPP FERADI WPI, Yoshua Rivaldo, M.H., S.K.M., mengaku mengalami dugaan pemukulan dan penghalangan saat hendak meninggalkan area Classic Club & Terminal 2, Jalan Samanhudi Nomor 43–45, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (03/11/2026). Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik yang menurut pengakuannya telah memotong saldo, tetapi pihak kasir kembali meminta pembayaran.

Yoshua menjelaskan, persoalan terjadi setelah dirinya melakukan transaksi pembayaran di lokasi tersebut. Meski saldo uang elektronik miliknya telah terpotong, ia mengaku diminta melakukan pembayaran ulang dengan alasan dana transaksi sebelumnya belum diterima atau masih tertahan, hingga kemudian terjadi perselisihan dengan seseorang yang disebut sebagai asisten manajer kasir berinisial T.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Yoshua mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi oleh sejumlah petugas keamanan. Ia juga menyebut mengalami pemukulan oleh seseorang yang diduga merupakan asisten manajer kasir berinisial T. “Saya ditahan dan tidak boleh meninggalkan lokasi oleh puluhan oknum keamanan dari pihak Classic Terminal 2. Saya juga mengalami pemukulan oleh seseorang yang diduga sebagai asisten manajer kasir berinisial T,” ujarnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Yoshua menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan didampingi tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI. Pendampingan tersebut melibatkan M. Arifin, Donny Andretti, Harriani Bianca Daryana, Mohamad Farhan, Dedy Ferdiyanto, Suwanto, Wilfritz Toga Bonar Sirait, Suhardi, Sukamto, serta Tedy Kurniawan Djauhar, yang masing-masing disebut sebagai bagian dari tim hukum pendamping.

Selain dugaan pemukulan dan pembatasan kebebasan meninggalkan lokasi, Yoshua juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menindaklanjuti aspek perizinan operasional tempat usaha tersebut. Ia turut menyampaikan dugaan adanya praktik prostitusi terselubung, tetapi tuduhan itu belum disertai hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi berwenang sehingga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Persoalan ini memuat sejumlah aspek yang perlu diperiksa secara terpisah, mulai dari dugaan kekerasan fisik, dugaan penghalangan seseorang meninggalkan lokasi, hingga sengketa pembayaran elektronik. Bukti transaksi, rekaman CCTV, dokumentasi kejadian, serta keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dalam menguji kronologi dan memastikan duduk perkara berdasarkan keterangan seluruh pihak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pengelola Classic Club & Terminal 2 maupun pihak yang disebut berinisial T terkait tuduhan tersebut. Klarifikasi dari pihak pengelola dan pemeriksaan oleh instansi berwenang masih diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

share this :