Jurnal1jambi.com,- Sengketa lahan antara Sempung Cs dengan PT KMS, Agrinas, dan pihak terkait lainnya mulai bergulir di Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur (PN Kotim), Kalimantan Tengah. Di tengah proses gugatan perdata tersebut, kuasa hukum Sempung Cs, Sapriyadi, S.H., memasang pemberitahuan kepada sejumlah pihak bahwa lahan yang menjadi objek sengketa sedang dalam proses hukum perdata, Jumat (06/11/2026).
Namun, muncul keberatan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik dan pengelola lahan. Mereka menyebut lahan yang disengketakan, termasuk area inti PT KMS, diduga masih dikuasai dan dipanen secara sepihak oleh pihak penggugat, meskipun perkara kepemilikan tengah diproses melalui jalur pengadilan.
Pihak yang menyampaikan keberatan tersebut menduga tindakan penguasaan dan pemanenan tanpa hak itu berpotensi masuk dalam ranah pidana. Mereka menyatakan kondisi tersebut membuat pihak Agrinas dan PT KMS tidak dapat menjalankan aktivitas pengelolaan di area yang disengketakan sebagaimana mestinya.
Dampak yang disampaikan tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga nasib para pekerja. Pihak tersebut mengklaim kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah, sementara sejumlah buruh disebut belum menerima upah dan menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan. Namun, nilai kerugian maupun kondisi pembayaran upah tersebut belum disertai dokumen pendukung dalam bahan pemberitaan.

Mereka juga mempertanyakan aktivitas penguasaan dan pemanenan lahan ketika gugatan perdata masih berjalan. Menurut pihak yang menyampaikan keberatan, seluruh pihak semestinya menghormati proses persidangan dan tidak mengambil tindakan sepihak terhadap objek sengketa sebelum terdapat kepastian hukum. Meski demikian, hak kepemilikan dan penguasaan lahan tetap harus diuji berdasarkan bukti serta putusan pengadilan yang berwenang.
Persoalan ini memperlihatkan adanya perbedaan klaim mengenai hak atas lahan yang kini menjadi objek perkara di PN Kotim. Di satu sisi, Sempung Cs menempuh jalur gugatan perdata melalui kuasa hukumnya, sementara di sisi lain muncul keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik dan pengelola lahan terkait aktivitas pemanenan serta dampaknya terhadap perusahaan dan pekerja.
Atas kondisi tersebut, pihak yang menyampaikan keberatan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penguasaan dan pemanenan sepihak sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga bahan berita ini diterima, belum terdapat keterangan dari kuasa hukum Sempung Cs, PT KMS, maupun Agrinas mengenai tudingan tersebut, sehingga konfirmasi dan penjelasan seluruh pihak diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta menjaga pemberitaan tetap berimbang.
FRIC













