Jurnal1jambi.com,- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan lokasi penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di sekitar Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam operasi tersebut, tim juga menemukan alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan di sepanjang aliran sungai.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut turut dikeluhkan masyarakat sekitar. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan, sungai yang sebelumnya jernih dan menjadi tempat mencari ikan kini berubah keruh seperti kopi susu. Menurutnya, kondisi tersebut membuat air sungai tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Warga tersebut juga mengkhawatirkan kemungkinan pencemaran merkuri yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Namun, dugaan kandungan merkuri dalam air sungai tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pengujian laboratorium agar dampaknya dapat diketahui secara pasti.
Untuk menelusuri aktivitas pertambangan, Satgas PKH memanfaatkan foto hasil pemantauan drone dan laporan masyarakat guna mengidentifikasi lokasi persembunyian alat berat. Tim terus melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah teridentifikasi sebagai lokasi tambang ilegal, sekaligus menelusuri keberadaan peralatan berat dan memasang plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Operasi serentak tersebut menyasar tiga lokasi awal di Kabupaten Kerinci dan Merangin. Selain kawasan Air Liki, penertiban dilakukan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Khusus di Penetai, hasil analisis geospasial mengidentifikasi 119,32 hektare kawasan terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Penertiban melibatkan Satgas PKH bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta pemerhati lingkungan hidup. Polda Jambi dan Kejati Jambi turut menggelar operasi imbangan, sementara pemetaan penegakan hukum diarahkan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga pemasok bahan bakar minyak (BBM) serta pihak-pihak yang diduga membantu atau melindungi kegiatan pertambangan ilegal.
Operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Pengarah Satgas PKH dan mencakup seluruh kawasan TNKS di Provinsi Jambi. Penertiban akan berlangsung tanpa batas waktu yang ditentukan hingga seluruh sasaran diselesaikan, dengan tindak lanjut hukum berdasarkan bukti dan peran masing-masing pihak. Bagi masyarakat sekitar, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari penghentian tambang ilegal, tetapi juga dari pemulihan sungai dan kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan mereka.
Penrem 042/Gapu













