Jurnal1jambi.com,- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan operasi penyisiran di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah Jambi untuk menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal. Dalam operasi tersebut, tim mengidentifikasi kegiatan pertambangan di sepanjang empat aliran sungai, yakni Sungai Penetai, Sungai Batang Maliki, Sungai Batang Masumai, dan Sungai Batang Tabir.

Penyisiran dilakukan dengan menyasar tiga lokasi awal, masing-masing di kawasan Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Di kawasan TNKS dekat Desa Air Liki, tim menemukan lokasi penambangan di sepanjang aliran sungai berikut alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Hasil analisis geospasial di kawasan Penetai mengidentifikasi sekitar 119,32 hektare kawasan terdampak aktivitas pertambangan ilegal. Satgas PKH juga menelusuri lokasi persembunyian alat berat dengan memanfaatkan foto pemantauan drone dan laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya kegiatan tambang. Selain melakukan penelusuran, tim memasang plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dampak aktivitas pertambangan turut dikeluhkan warga yang tinggal di sekitar aliran sungai. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, air sungai yang sebelumnya jernih dan menjadi tempat mencari ikan kini berubah keruh seperti kopi susu. Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan pencemaran merkuri yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, meskipun dugaan kandungan zat tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pengujian laboratorium.

Operasi penertiban melibatkan Pemprov Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta pemerhati lingkungan hidup. Polda Jambi dan Kejati Jambi turut melaksanakan operasi imbangan untuk memperkuat langkah penegakan hukum. Satgas PKH juga memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan, termasuk pelaku lapangan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), serta pihak yang diduga membantu atau melindungi kegiatan tersebut.

Ketika muncul pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan aparatur pemerintah sebagai pihak yang membekingi aktivitas tambang, Wakil Komandan Satgas PKH menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Penegasan itu juga berlaku apabila ditemukan keterlibatan oknum Polri, TNI, maupun jaksa. Masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas pertambangan ilegal diminta menyampaikannya kepada Satgas PKH untuk mendukung proses penertiban.

Operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Pengarah Satgas PKH dan mencakup seluruh kawasan TNKS di wilayah Provinsi Jambi. Penertiban dipastikan berlangsung tanpa batas waktu yang ditentukan hingga seluruh sasaran operasi dituntaskan. Namun, selain penindakan terhadap aktivitas tambang, pemulihan kawasan hutan dan aliran sungai yang terdampak juga menjadi persoalan penting agar kerusakan lingkungan tidak terus membebani masyarakat sekitar.

Penrem 042/Gapu

share this :