Jurnal1jambi.com,- BEKASI — Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terhadap advokat Dedy Ferdiyanto, S.H., di Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapat perhatian organisasi advokat FERADI WPI. Dedy menilai sengketa yang berawal dari kerja sama bisnis antara PT F dan PT K tersebut merupakan persoalan keperdataan yang diduga dipaksakan ke ranah pidana, sementara organisasi advokat yang menaunginya menyiapkan tim hukum untuk mengawal perkara tersebut, Jumat (30/10/2026).

Dedy menjelaskan, dirinya semula mewakili PT F sebagai distributor yang bekerja sama dengan PT K selaku pemasok atau pabrik. Kerja sama itu hanya berlangsung sekitar tiga bulan dan berakhir setelah muncul persoalan pembayaran tagihan barang yang telah didistribusikan melalui jaringan penjualan PT K, dengan total tagihan disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Saya sudah berusaha mencicil dan total sudah saya bayarkan sebesar Rp300 juta. Namun, saya justru dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan, padahal menurut saya tidak ada unsur menipu ataupun menggelapkan,” ujar Dedy kepada wartawan.

Ia menduga peningkatan perkara ke tahap penyidikan berpotensi digunakan untuk menekan dirinya agar membayar sisa tagihan sekitar Rp700 juta melalui mekanisme restorative justice. Dedy juga mengaku khawatir akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sehingga berdampak terhadap kehidupan istri dan empat anaknya; meski demikian, dugaan tersebut merupakan penilaian Dedy yang masih memerlukan pembuktian.

Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyatakan telah menunjuk Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., untuk membentuk tim advokasi. Donny menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya tindakan aparat yang melanggar hukum, serta meminta jajaran pimpinan redaksi dan wartawan KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) ikut mengawal perkembangan perkara tersebut.

Harriani mengatakan tim advokasi akan memberikan pendampingan hukum kepada Dedy dan menyiapkan gugatan praperadilan apabila perkara berlanjut hingga penetapan tersangka. Sikap serupa disampaikan Bendahara Umum DPP FERADI WPI, David Yuwono, S.H., S.E., M.H., M.M., L.L.M., MBA., yang menyatakan pihaknya siap memproses secara hukum apabila ditemukan keterlibatan aparat dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Persoalan ini menyangkut batas antara sengketa kewajiban pembayaran dalam hubungan bisnis dan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Status perkara yang telah memasuki tahap penyidikan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah, sebagaimana tuduhan kriminalisasi juga tidak dapat dipastikan tanpa pemeriksaan fakta dan bukti; hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun PT K mengenai perkara tersebut.

share this :