Jurnal1jambi.com,- JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mencatat 19 laporan polisi terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Oktober 2026, dengan 16 tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 112,3531 hektare. Data tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi, Kamis (29/10/2026), berdasarkan rekapitulasi penanganan perkara hingga 28/10/2026.
Dari 19 perkara tersebut, empat di antaranya telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Sebaran 16 tersangka meliputi dua orang yang ditangani Polda Jambi, satu di Polresta Jambi, satu di Muaro Jambi, empat di Tanjung Jabung Barat, satu di Tanjung Jabung Timur, satu di Batanghari, dua di Tebo, satu di Bungo, dua di Sarolangun, serta satu di Merangin.
“Polda Jambi berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Widodo. Ia menegaskan, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada terjadinya kebakaran, tetapi juga pada pembuktian perbuatan dan penentuan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
Salah satu perkara dengan luasan terbesar ditemukan di areal PT SH, Kelurahan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, dengan luas kebakaran sekitar 76,6 hektare. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, termasuk pendalaman dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kemungkinan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.
Penyidik juga menangani sejumlah kasus lain, antara lain kebakaran sekitar enam hektare di areal PT JB, Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin; sekitar lima hektare di konsesi PT RK, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari; serta sekitar lima hektare di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam perkara di Merangin, barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, korek api gas, tas, dua senter kepala, sisa sabut kelapa, jeriken berisi bensin, dan pisau, sedangkan kasus di Batanghari berkaitan dengan dugaan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.
Menurut pemaparan kepolisian, modus yang ditemukan mencakup pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar, pembakaran kawasan hutan, serta kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. Penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai dugaan tindak pidana dan hasil pembuktian, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; penetapan pertanggungjawaban hukum tetap bergantung pada proses pembuktian.
Widodo mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko merusak ekosistem, mengganggu kesehatan, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi. Polda Jambi menyatakan akan melanjutkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum, sekaligus meminta masyarakat segera melaporkan indikasi pembakaran hutan dan lahan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.













