Jurnal1jambi.com,- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., M.Hum., menyebut dugaan pencairan dana reses tanpa pelaksanaan kegiatan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat, Ade Asmara, telah memiliki unsur yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pernyataan itu disampaikan Prof. Sahuri kepada wartawan di Kota Jambi, Minggu sore, 04/10/2026.

Menurut Prof. Sahuri, terdapat dua elemen utama yang harus dibuktikan dalam perkara pidana, yakni actus reus atau perbuatan pidana secara nyata dan mens rea atau sikap batin berupa kesengajaan. Dalam perkara yang disebut sebagai dugaan reses fiktif tersebut, unsur actus reus dinilai perlu dibuktikan melalui fakta bahwa kegiatan reses tidak dilaksanakan, sementara anggarannya tetap dicairkan.

Ia menjelaskan, pembuktian mens rea memang lebih kompleks karena menyangkut sikap batin seseorang. Namun, menurut Prof. Sahuri, unsur kesengajaan dapat ditelusuri melalui tindakan sebelum dan setelah pencairan dana, termasuk apabila ditemukan pembuatan dokumen pertanggungjawaban, daftar hadir, maupun kuitansi untuk kegiatan yang sebenarnya tidak dilaksanakan.

Prof. Sahuri juga menyinggung dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran. Ia mengatakan, apabila seseorang mengetahui ketentuan bahwa dana reses hanya dapat dicairkan setelah kegiatan dilaksanakan, tetapi tetap menandatangani dokumen pencairan tanpa melaksanakan kegiatan, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam keterangannya, Prof. Sahuri membedakan persoalan administratif dengan tindak pidana korupsi. Ia merujuk ketentuan mengenai tindak lanjut temuan pemeriksaan keuangan negara yang memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi, tetapi menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila sejak awal terdapat kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga menyebut ketentuan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada pokoknya mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana. Dalam konteks perkara Ade Asmara, Prof. Sahuri menilai pembuktian tetap harus diarahkan pada fakta apakah kegiatan reses benar-benar dilaksanakan, bagaimana proses pencairan berlangsung, serta apakah terdapat manipulasi administrasi dan kesengajaan.

Karena perkara tersebut telah menjadi perhatian publik, Prof. Sahuri meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian melalui proses hukum yang terukur. “Karena kasusnya sudah viral, dan keputusan hukum ditunggu publik, Jaksa wajib segera bertindak, kalau memang tidak terbukti katakan dimana yang tidak terbukti itu karena hukum harus pasti,” tegasnya.

share this :