Jurnal1jambi.com,- Perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang yang diajukan Titis Sukowanto terhadap Sumaryo, Agus Mulyana, dan Ali Nurdin memuat rangkaian transaksi dan perjanjian terkait jual beli besi ex-bongkaran Apartemen Majestic Point Serpong. Revan Pratama Wijaya, S.H., anggota tim hukum Sumaryo, menyebut penelaahan dokumen menunjukkan adanya tiga hubungan perjanjian yang terbentuk secara bertahap sejak Oktober hingga November 2024.

Menurut Revan, rangkaian tersebut bermula dari perjanjian antara PT Majestic Point Management dengan Ali Nurdin pada 14/10/2024 senilai Rp1 miliar dengan uang muka Rp200 juta. Selanjutnya, Ali Nurdin membuat perjanjian dengan Agus Mulyana dan Sumaryo pada 21/10/2024 senilai Rp2,1 miliar, sebelum kemudian terdapat perjanjian antara Sumaryo dan Titis Sukowanto pada 04/11/2024 dengan nilai transaksi Rp1,6 miliar.

“Kalau rangkaian perjanjian ini dibaca secara utuh, hubungan hukum para pihak terbentuk secara bertingkat. Karena itu, masing-masing perjanjian perlu dilihat berdasarkan para pihak, kewajiban dan objek perjanjiannya,” kata Revan.

Dalam penelaahan rekening koran, menurut Revan, tercatat dana dari Titis kepada Sumaryo sebesar Rp600 juta pada 01/11/2024, Rp5 juta pada 14/11/2024, dan Rp600 juta pada 18/11/2024. Pada 01/11/2024 juga tercatat penerimaan Rp600 juta ke rekening Sumaryo yang kemudian diikuti transaksi kepada Ali Nurdin, sementara keterangan Agus Mulyana dalam rekaman yang ditelaah menyebut dana tersebut setelah masuk ke Sumaryo kemudian disetorkan kepada Ali.

Revan menilai catatan transaksi tersebut perlu dibaca bersama dokumen pendukung dan hubungan hukum masing-masing pihak. Ia menegaskan, adanya dana yang masuk ke rekening Sumaryo tidak dengan sendirinya menunjukkan seluruh dana tersebut berhenti atau dikuasai oleh Sumaryo, karena rekening koran juga mencatat adanya pemindahan dana kepada pihak lain.

Dokumen lain yang disebut penting adalah Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 18/04/2025. Dalam surat itu, Ali Nurdin menyatakan telah menerima DP Rp500 juta dan DP kedua Rp400 juta dari Agus Mulyana dan Sumaryo serta menyatakan kesediaan mengembalikan dana setelah pekerjaan pembongkaran tidak terlaksana, sementara dokumen lain mencatat adanya penundaan pekerjaan karena persoalan perizinan dan pembahasan teknis pada 13/12/2024.

Dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr, Titis Sukowanto pada pokoknya meminta pengembalian dana Rp1,2 miliar serta sita jaminan terhadap barang atau benda milik para Tergugat. Revan mengatakan seluruh dalil tersebut masih harus diuji melalui jawaban para pihak, alat bukti, keterangan saksi, bukti transaksi dan pemeriksaan di persidangan, sedangkan penentuan tanggung jawab hukum masing-masing pihak merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Cikarang.

share this :