Jurnal1jambi.com,- Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menilai perkara dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R di parkiran Toko Benang Raja Salatiga pada 12/09/2026 berpotensi dikenakan pasal berlapis. Eko Ponco, S.H., selaku bagian dari tim advokasi Sholeh, menyebut Pasal 262 ayat (3) dan (5) jo Pasal 17 ayat (4) jo Pasal 459 KUHP Nasional sebagai ketentuan yang menurut pendapat hukumnya dapat dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

Menurut Eko, dugaan pengeroyokan tersebut mengakibatkan Sholeh mengalami kondisi serius pada bagian paru-parunya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, korban harus menggunakan selang untuk mengeluarkan cairan dari paru-paru dan hingga kini masih menjalani perawatan sehingga belum dapat kembali bekerja.

“Pendapat saya sebagai Sarjana Hukum dan Praktisi Hukum Berpengalaman, kejadian yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas ketika Sholeh mengalami pukulan bertubi-tubi dengan linggis besi dan berakibat bocornya paru-paru. Maka saya berpendapat nantinya pasal yang diduga tepat untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 262 ayat (3) dan ayat (5),” ujar Eko Ponco.

Pasal 262 ayat (3), menurut Eko, berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara ayat (5) membuka kemungkinan pemberian pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam KUHP Nasional.

Eko juga mengaitkan perkara tersebut dengan Pasal 17 ayat (4) mengenai percobaan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup serta Pasal 459 tentang pembunuhan berencana. Ia menduga linggis besi yang digunakan dalam kejadian tersebut sengaja dibawa dari rumah menuju parkiran Toko Benang Raja untuk kemudian digunakan terhadap korban, namun dugaan mengenai adanya perencanaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Sehingga ancaman penjara maksimalnya bisa mencapai 15 tahun karena diduga memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana, dengan dugaan senjata linggis besi sengaja direncanakan dibawa dari rumah oleh para pelaku ke lokasi TKP parkiran Benang Raja Salatiga untuk kemudian dihantamkan bertubi-tubi kepada korban,” kata Eko.

Menurut Eko, penerapan pasal-pasal tersebut merupakan pendapat hukum dari tim advokasi yang menangani perkara Sholeh. Penentuan pasal yang akhirnya digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat keterangan resmi penyidik maupun pihak yang diduga terlibat mengenai konstruksi perkara tersebut. Karena itu, dugaan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan yang disampaikan tim advokasi masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

share this :