Jurnal1jambi.com,- Penunjukan Dr. Erizal, SKM., M.Kes. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Langsa sejak 02/01/2026 kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Erizal sebelumnya tercatat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Langsa Lama, sementara pelayanan di puskesmas tersebut pernah menjadi perhatian setelah beredarnya video keluhan pasien di media sosial.
Persoalan yang dipertanyakan publik bukan semata mengenai penunjukan Erizal, melainkan apakah keluhan pelayanan yang sempat ramai tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi sebelum yang bersangkutan mendapat amanah memimpin rumah sakit daerah. Hingga kini, dari bahan yang tersedia, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil evaluasi internal atas persoalan pelayanan yang dimaksud.
Dalam pemberitaan Januari 2026, penunjukan Erizal dilakukan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra melalui Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor 800.1.11.1/014/2026 setelah jabatan Direktur RSUD Langsa kosong. Surat tersebut menetapkan Erizal, yang saat itu menjabat Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa, sebagai Plt Direktur sampai ditunjuk pejabat definitif.
Penunjukan itu sendiri tidak serta-merta menunjukkan adanya kaitan dengan persoalan pelayanan di Puskesmas Langsa Lama. Karena itu, dugaan diskriminasi terhadap pasien BPJS maupun kualitas pelayanan yang muncul dalam video tersebut tetap harus ditempatkan sebagai keluhan atau dugaan yang memerlukan klarifikasi dari pihak terkait, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada proses evaluasi: apakah pemerintah telah memeriksa persoalan tersebut, meminta keterangan petugas dan pasien, serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran standar pelayanan. Terlebih, RSUD Langsa merupakan rumah sakit kelas B milik Pemerintah Kota Langsa dengan 336 tempat tidur dan sekitar 1.240 tenaga SDM, sehingga tanggung jawab pengelolaannya mencakup pelayanan kepada masyarakat dalam skala besar.
Di sisi lain, Erizal sejak awal penunjukannya menyatakan akan menjalankan amanah tersebut dengan baik dan meminta dukungan serta masukan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan RSUD Langsa. Pemerintah Kota Langsa juga menyebut penunjukan itu dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelayanan setelah jabatan direktur kosong, sehingga persoalan utama yang kini menunggu penjelasan adalah bagaimana evaluasi terhadap pelayanan sebelumnya dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam pembenahan layanan.
Masyarakat pada akhirnya membutuhkan kejelasan mengenai proses, bukan sekadar pergantian atau penempatan jabatan. Jika evaluasi telah dilakukan, hasilnya penting disampaikan secara terbuka; jika tidak ditemukan pelanggaran, dasar pemeriksaannya dapat dijelaskan, sedangkan bila ditemukan kekurangan, langkah pembenahan perlu diterangkan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.













