Jurnal1jambi.com,- Tim hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI mendatangi Polres Cirebon Kota, Jumat (25/09/2026), untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dalam permohonan tersebut, tim hukum menyatakan kesediaannya menjadi pihak yang memberikan jaminan di luar keluarga klien.
Tim hukum yang hadir dalam penanganan perkara tersebut terdiri atas Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Sarwono atau Arno, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Selain itu, hadir Tita Mulya Permata Sari, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.CFTAX., serta Supriyatno, S.IP., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Mereka hadir untuk mendampingi proses pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Dalam permohonan itu, tim hukum menyampaikan komitmen untuk memberikan jaminan terhadap klien apabila penangguhan penahanan dikabulkan. Jaminan tersebut berkaitan dengan kesediaan klien untuk tetap kooperatif selama proses penanganan perkara.
Selain tim hukum, suami dan anak-anak tersangka juga disebut turut memberikan jaminan. Mereka menyatakan klien akan memenuhi kewajiban selama proses hukum berjalan serta tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pihak yang menangani perkara di Polres Cirebon Kota untuk mempertimbangkan dan memutuskan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga pengajuan dilakukan, belum terdapat keterangan mengenai keputusan atas permohonan tersebut.
Tim Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sembari menunggu keputusan atas permohonan penangguhan penahanan klien. Perkembangan selanjutnya bergantung pada pertimbangan dan keputusan penyidik terhadap permohonan yang telah diajukan.













