Jurnal1jambi.com,- Tim advokasi M. Sholeh Abdullah Ali R. meminta Polres Salatiga segera menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12/09/2026. Permintaan itu disampaikan setelah hampir dua pekan sejak kejadian, sementara korban masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga akibat luka yang disebut meliputi paru-paru bocor dan sejumlah jahitan.
Adv. Eko Ponco, S.H., anggota tim advokasi korban, mengatakan rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah diserahkan kepada Polres Salatiga dan istri korban juga telah membuat laporan. Ia mempertanyakan belum adanya informasi mengenai langkah penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 TKP parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan Polres Salatiga. Istri korban sudah melaporkan. Korban dirawat di RSUD Salatiga mengalami paru-paru bocor dan banyak jahitan,” ujar Eko Ponco.
Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Law Firm, menyebut rekaman CCTV yang mereka rujuk memperlihatkan korban tidak melakukan perlawanan. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa salah satu pihak menggunakan benda yang disebut sebagai linggis besi dalam kejadian tersebut.
Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Waketum DPP FERADI WPI, meminta penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Ia menyampaikan keprihatinannya setelah melihat kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., mengatakan penyidik perlu melakukan langkah hukum secara terukur dengan mengintegrasikan seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara. “Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan,” ujarnya, Selasa (22/09/2026).
Sementara itu, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya menunggu langkah Polres Salatiga dalam menangani perkara tersebut. Hingga kini, permintaan tim advokasi terkait penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat masih menunggu proses penyidikan dan keputusan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.













