Jurnal1jambi.com,- Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., berlinang air mata saat menjenguk M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI yang masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga, Selasa (22/09/2026). Sholeh disebut mengalami kebocoran paru-paru serta sejumlah luka dan memar setelah menjadi korban dugaan pengeroyokan.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak FERADI WPI, kondisi Sholeh masih lemah dan membutuhkan bantuan oksigen untuk bernapas. Pada tubuhnya juga terdapat sejumlah jahitan dan memar, sementara selang terpasang untuk membantu mengeluarkan cairan dari paru-paru yang mengalami kebocoran.

Eko Ponco yang juga Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto dan Waketum DPP FERADI WPI disebut selama ini dikenal tegar dalam menjalankan aktivitasnya. Namun, kondisi Sholeh saat dijenguk membuat Eko tidak mampu menahan kesedihan hingga berlinang air mata.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang turut menjenguk Sholeh, meminta doa agar kondisi rekannya segera membaik. “Rekan-rekan kami mohon doanya agar kondisi keluarga FERADI WPI kita, Bang Sholeh, bisa segera pulih kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi penanganan Sholeh, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi kepada Polres Salatiga atas langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait perkara tersebut. “Terima kasih Polres Salatiga yang bergerak cepat memeriksa semua pihak terkait kejadian yang menimpa rekan kami Sholeh,” katanya.

Waketum FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan keprihatinannya atas kondisi Sholeh dan meminta proses hukum berjalan. Sementara Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., meminta pihak yang menurutnya bertanggung jawab segera diproses setelah penyidik mengantongi bukti CCTV.

Hingga Selasa (22/09/2026), Sholeh masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Proses hukum terkait dugaan pengeroyokan tersebut masih berjalan di Polres Salatiga, sementara penetapan tersangka dan langkah hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

share this :