Jurnal1jambi.com,- Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Londerang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali ditinjau Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Rabu (16/09/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses pemadaman, pendinginan, dan pemantauan di lokasi terus berjalan.

Danrem dan Gubernur Jambi melihat langsung kondisi areal terdampak serta mengecek kesiapan personel Satgas Karhutla yang masih melaksanakan pemadaman dan penyisiran. Penanganan di lapangan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya.

Brigjen TNI Nyamin menegaskan, penanganan tidak berhenti ketika kobaran api sudah tidak terlihat. Menurutnya, pendinginan dan pemantauan harus terus dilakukan untuk memastikan tidak terdapat bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

“Api harus benar-benar padam. Jangan hanya melihat api sudah tidak terlihat, tetapi titik-titik yang masih menyimpan bara harus terus dilakukan pendinginan dan pemantauan. Personel kita tetap bekerja di lapangan sampai kondisi benar-benar aman,” tegas Nyamin.

Sebagai bentuk dukungan kepada petugas, Danrem juga memberikan bantuan logistik dan vitamin kepada personel Satgas Karhutla yang bertugas di lokasi. Dukungan tersebut diberikan untuk menjaga kondisi dan stamina personel selama menjalankan pemadaman serta pendinginan di lapangan.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan penanganan Karhutla membutuhkan kerja bersama dan respons cepat seluruh unsur. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama ketika kondisi cuaca masih berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Peninjauan kembali ke Londerang menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Karhutla Provinsi Jambi dalam memastikan penanganan berlangsung hingga kondisi dinyatakan aman. Bagi petugas di lapangan, api yang padam bukan berarti pekerjaan selesai; bara harus didinginkan, area terus dipantau, dan potensi kebakaran kembali harus dicegah.

share this :