Jurnal1jambi.com,- Tiga advokat yang tergabung dalam FERADI WPI, yakni Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, dan Ganda Subrata, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis, 10/09/2026. Kehadiran ketiganya menjadi perhatian karena dikenal aktif menangani berbagai perkara litigasi di lingkungan organisasi tersebut.

Dalam kegiatan persidangan itu, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, dan Ganda Subrata hadir sebagai bagian dari tim kuasa hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiganya telah berpengalaman menangani sejumlah perkara yang mereka dampingi melalui jalur peradilan.

Di lingkungan FERADI WPI, ketiganya kerap mendapat apresiasi atas kiprah mereka dalam menjalankan profesi advokat. Mereka juga disebut memperoleh pembinaan dari Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, dalam pengembangan kapasitas dan praktik profesi hukum.

Sejumlah pihak di organisasi tersebut menilai pengalaman mereka dalam menangani perkara-perkara yang kompleks menjadi salah satu modal penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada para klien. Namun demikian, keberhasilan penanganan suatu perkara tetap bergantung pada fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan majelis hakim.

Selain dikenal melalui aktivitas litigasi, masing-masing advokat memiliki julukan internal di lingkungan FERADI WPI. Revan Pratama Wijaya dijuluki “The Dragon of FERADI WPI”, Erwin Maulana “The Lion of FERADI WPI”, dan Ganda Subrata “The Eagle of FERADI WPI”.

Ketiga advokat tersebut juga dikenal dengan sebutan “The Three Musketeers of FERADI WPI” atau “Tiga Pendekar FERADI WPI”. Julukan tersebut merupakan penyebutan yang digunakan di lingkungan organisasi sebagai bentuk apresiasi terhadap kekompakan mereka dalam menjalankan tugas profesi.

Kehadiran para advokat dalam setiap proses persidangan mencerminkan pentingnya peran penasihat hukum dalam sistem peradilan. Pada akhirnya, setiap perkara tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas keadilan, profesionalisme, dan praduga tak bersalah.

share this :