Jurnal1jambi.com,- 08/09/2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana migas di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan. Pasalnya, seorang tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Asri sejak tahun 2023 hingga kini belum berhasil diamankan. Kondisi tersebut memicu kritik dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) DPD Provinsi Jambi yang mempertanyakan efektivitas proses pencarian.
Ketua Umum DPP JARI, Wandi Priyanto, mengatakan pihaknya telah berupaya meminta informasi perkembangan penanganan perkara kepada penyidik. Namun, menurut keterangannya, upaya konfirmasi kepada Kanit Tipiter belum memperoleh tanggapan. “Saat tim kami mengonfirmasi perkara Asri ke Kanit Tipiter, nomor WhatsApp tidak dibalas dan tidak direspons sama sekali,” ujar Wandi, Selasa (08/09/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun JARI, Asri diduga masih berada di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo. JARI juga menyebut nomor telepon seluler yang diduga digunakan oleh DPO tersebut masih aktif. Atas dasar informasi itu, Wandi mempertanyakan mengapa proses pencarian belum membuahkan hasil dan menyampaikan dugaan adanya pembiaran maupun kemungkinan perlindungan oleh oknum. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak JARI dan hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari aparat penegak hukum.
Sekitar satu bulan lalu, JARI mengaku telah menggelar aksi damai di Polres guna mendesak percepatan penangkapan DPO tersebut. Organisasi itu kembali meminta Kapolda Jambi, Kapolres Bungo, dan Kapolres Muaro Jambi untuk membentuk tim khusus, melakukan pelacakan digital terhadap nomor telepon yang disebut masih aktif, mengevaluasi kinerja penyidik, serta menindak apabila ditemukan oknum yang terbukti menghambat proses penegakan hukum.
“Surat DPO-nya ada, buktinya ada, orangnya diduga masih berada di Jambi. Kalau ini tidak ditangkap, wibawa hukum di Jambi dipertanyakan,” kata Wandi. Ia menegaskan JARI akan kembali menggelar aksi damai di Mapolda Jambi dan Polres Muaro Jambi dalam waktu dekat apabila belum terdapat perkembangan signifikan terkait penangkapan DPO tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bungo maupun Kanit Tipiter terkait perkembangan pencarian Asri serta tanggapan atas sejumlah pernyataan yang disampaikan JARI. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Penegakan hukum pada akhirnya tidak cukup diukur dari banyaknya konferensi pers atau terbitnya selembar surat DPO, melainkan dari kemampuan menghadirkan kepastian hukum di tengah masyarakat. Ketika seseorang telah berstatus buronan namun bertahun-tahun belum juga tertangkap, ruang pertanyaan publik akan semakin lebar. Kepercayaan masyarakat lahir dari tindakan yang nyata, bukan dari keheningan yang dibiarkan terlalu lama.













