Jurnal1jambi.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin 31/08/2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan dihadiri langsung Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag., bersama para anggota DPRD dan pimpinan fraksi. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Pengesahan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 menjadi bagian penting dalam penyesuaian arah kebijakan penganggaran daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi. Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran berjalan.

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan. Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk mengarahkan anggaran kepada program yang memiliki manfaat bagi masyarakat.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran. Fokus kita adalah memastikan program-program prioritas perubahan TA 2026 benar-benar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi,” ujar Bambang.

Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan melanjutkan proses penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai tahapan pembentukan dan pembahasan perubahan APBD.

Tahapan tersebut menjadi penting karena perubahan anggaran tidak sekadar menyangkut penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah, tetapi juga menentukan kembali prioritas belanja pemerintah di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Karena itu, efektivitas penggunaan anggaran dan kesesuaiannya dengan program prioritas menjadi bagian yang akan menentukan manfaat perubahan APBD bagi publik.

Penandatanganan kesepakatan tersebut menandai berlanjutnya proses perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 dari tahap kebijakan menuju pembahasan rancangan peraturan daerah. Bagi pemerintah daerah dan DPRD, kesepakatan itu menjadi pijakan untuk memastikan setiap kebijakan anggaran tetap diarahkan pada kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi. (Noval)

share this :