Jurnal1jambi.com,- Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI selaku kuasa hukum penggugat dalam perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl mempertanyakan keterlambatan dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Kendal, Kamis 27/08/2026. Tim hukum bersama penggugat telah berada di PN Kendal sejak pukul 09.30 WIB, sementara berdasarkan pemberitahuan relaas panggilan sidang melalui layanan Mahkamah Agung, persidangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak di Ruang Sidang Tirta.
Berdasarkan pesan otomatis yang diterima tim hukum, pemberitahuan tersebut mencantumkan Nomor Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl, tanggal sidang Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, serta agenda pemeriksaan identitas para pihak. Tim hukum kemudian hadir sesuai jadwal yang tercantum dalam pemberitahuan tersebut, namun hingga siang hari persidangan disebut belum dimulai.
Keterlambatan itu menjadi perhatian tim kuasa hukum karena ketika wartawan menemui mereka di lokasi, proses persidangan masih belum berlangsung. Tim hukum menyebut Ruang Sidang Tirta dalam kondisi kosong dan belum terlihat adanya majelis hakim di ruang persidangan pada saat mereka menunggu dimulainya agenda perkara.
Hingga pukul 13.30 WIB, atau sekitar tiga setengah jam setelah jadwal yang tercantum dalam relaas, tim hukum bersama penggugat masih menunggu kejelasan mengenai waktu dimulainya persidangan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang telah datang sesuai jadwal, terlebih mereka telah mengalokasikan waktu untuk mengikuti proses persidangan.
Ketua Umum FERADI WPI menyayangkan kondisi tersebut dan berharap persoalan ketepatan waktu menjadi perhatian serius dalam pelayanan peradilan. Menurutnya, kepastian jadwal bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari profesionalitas dan kualitas pelayanan lembaga peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dari perspektif pelayanan publik, ketepatan waktu dan kepastian informasi merupakan bagian penting dalam memberikan akses peradilan yang efektif. Karena itu, tim hukum berharap Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, serta Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, sekaligus memastikan adanya evaluasi apabila memang terjadi keterlambatan tanpa informasi yang memadai kepada para pihak.
Persidangan merupakan ruang yang menuntut kepastian, bukan ketidakpastian waktu. Ketika masyarakat telah hadir berdasarkan jadwal resmi yang diterimanya, transparansi mengenai perubahan atau keterlambatan agenda menjadi penting agar kepercayaan terhadap pelayanan peradilan tetap terjaga. (Redaksi)













